Pajak Dalam Ekonomi Islam - Paper

Pajak Dalam Ekonomi Islam - Contoh Paper - Abstrak - Pajak merupakan sumber penghasilan suatu negara yang didapat melalui iuran rakyat tanpa kontraprestasi secara langsung untuk suatu kepentingan negara.Tanpa pajak, sebagian besar kegiatan negara sulit untuk dilaksanakan. Fungsi pajak adalah sebagai alat untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan umum suatu negara. Pajak sudah diatur dalam perundang-undangan dan memiliki sifat mengikat. Begitu pula dalam islam, pajak menjadi salah satu komponen pendapatan negara pada masa kenabian. Dalam islam terdapat beberapa jenis pajak dan tentunya memiliki karakteristik yang sudah diatur sesuai syariat. Namun secara tegas dalam pelaksanaannya, pajak harus sejalan dengan maqashid syariah guna meminimalisir segala bentuk rusaknya kemashlahatan akibat pajak. 

Kata kunci : pajak, fungsi, Islam.

Pajak Dalam Ekonomi Islam


A. PENDAHULUAN

1. LATAR BELAKANG

Secara garis besar alokasi belanja pemerintah dalam ekonomi konvensional dan ekonomi islam hampi sama. Namun ada beberapa tujuan yang dicapainya agak sedikit berbeda. Dalam islam segala prinsip dan kaidah pengelolaannya  selalu berdasarkan Al-Quran dan Sunnah serta mencapai kemashlahatan bersama. Ekonomi Islam termasuk konsep pajak dalam Islam terdiri dari nilai-nilai filosofis seperti nilai Tauhid, Keadilan, Musyawarah, Kebebasan, dan Amanah atau tanggung jawab Sedangkan dalam ekonomi konvensional kebijakan anggaran hanya sebagai koplemen untuk mencapai tujuan ekonomi makro. 

Menurut pakar ekonomi islam pajak (dharibah) sendiri dalam islam adalah salah satu sumber pendapatan negara hanya sebagai solusi dalam keadaan darurat, yaitu dimana sumber pendapatan yang lain tidak dapat mencukupi kebutuhan baitul maal tapi akan tetapi jika baitul maal (kas negara) sudah mencukupi maka pajak harus dihapus. Pajak itu sebenarnya sudah ada dalam Ekonomi Islam, hal ini kita dapat melihat pada konsep yang sudah dilakukan pada masa Rasulullah, Khulafaurrasyidin, dan para sahabat-sahabat Rasul. Pajak itu biasanya diterapkan kepada non-muslim yang berada diwilayah muslim yang biasa disebut kharaj dan jizyah. Konsep pajak bukanlah hal baru dan ini merupakan salah satu pendapatan negara pada masa itu. 

2. RUMUSAN MASALAH

Berdasarkan paparan latar belakang diatas, dapat ditarik rumusan masalah sebagai berikut, diantaranya adalah : apa itu pajak? Apa saja fungsi pajak? Apa saja syarat pemungutan pajak? Apa saja sistem pengenaan pajak? Bagaimana pajak dalam islam? Mengapa pajak di perbolehkan? Apa saja jenis pajak dalam islam? Apa saja ketentuan pajak dalam islam? Apa fungsi dan peranan pajak dalam islam? Lalu apa saja nilai-nilai Islam dalam sistem perekonomian Islam?

B. PEMBAHASAN

PAJAK

Pajak adalah pungutan yang wajib diberikan pada negara oleh orang pribadi maupun badan/perusahan berdasarkan undang-undang yang digunakan untu kepentingan negara dan kesejahteraan masyarakat umum. Pemungutan, pelayanan, dan pengawasan pajak dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Pajak menurut P. J. A. Adriani adalah iuran masyarakat kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan umum (undang-undang) dengan tidak mendapat prestasi kembali yang langsung ditunjuk dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubung tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintah

Berdasarkan Pasal 1 UU No.28 Tahun 2007 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan, pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang dengan tidak mendapat timbal balik secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Kewajiban membayar pajak sendiri tercantum dalam pasal 23 A UUD 1945 yang berbunyi “Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang”

FUNGSI-FUNGSI PAJAK


Fungsi pajak dibagi menjadi empat yaitu :
1. Fungsi anggaran (budgeter). Pajak memiliki fungsi sebagai sumber pendapatan negara dan digunakan untuk membiayai pengeluaran negara sehingga bisa meyeimbangkan pemasukan dan pengeluaran negara seperti gaji pegawai negeri, gaji, gaji tentara, pembayaran utang pemerintah dan lainnya.
2. Fungsi mengatur (regulasi). Lewat fungsi ini, pajak digunakan sebagai alat untuk mengatur dan melaksanakan kebijakan negara seperti kebijakan mengatur pertumbuhan ekonomi dan laju inflasi serta kebijakan fiskal seperti penggunaan pajak dalam bea untuk impor.
3. Fungsi pemerataan (distribusi). Negara menggunakan pajak untuk pemerataan kesejahteraan melalui jaminan kesehatan, bantuan, dan pemberian fasilitas publik. Pajak dapat digunakan untuk membiayai kepentingan umum dan pembangunan sehingga menciptakan lapangan kerja baru yang akan membantu kesejahteraan masyarakat.
4. Fungsi stabilisasi. Pajak berfungsi untuk menjaga stabilitas kondisi perekonomian negara. Stabilitas ini bisa dilakukan dengan mengatur peredaran uang, pemungutan pajak, penggunaan pajak dengan efektif dan efisien.

SYARAT PEMUNGUTAN PAJAK


Ada lima syarat pemungutan pajak yang di gunakan di Indonesia, yaitu :
1. Pajak harus bersifat adil, mengenakan pajak harus berdasarkan peraturan perundang-undangan dan keadilan. Prinsip ini bertujuan agar pemungutan disesuaikan dengan kemampuan masing-masing masyarakat dalam membayarnya. Masyarakat juga dapat mengajukan penundaan pembayaran, atau mengajukan banding jika memberatkan.
2. Perpajakan harus berlandaskan hokum (yuridis), yaitu  syarat pemungutan pajak harus berdasarkan payung hukum yang berlaku. Dimana syarat pemungutan pajak ini bertujuan agar negara menjamin hukum akan proses pemungutan pajak tersebut. Payung hukum yang mengatur pemungutan pajak diatur dalam UU No. 28 tahun 2007.
3. Perpajakan tidak menganggu kondisi perekonomian Indonesia, syarat pemungutan pajak tidak boleh menganggu aktivitas perekonomian nasional yang sedang berlangsung, sehingga terciptanya masyakarat yang sejahtera.
4. Pajak harus bersifat efisien,yaitu harus bersifat efisien dan efektif. Pemungutan pajak dilakukan dengan cepat, tepat dan pengeluaran yang sedikit. Dimana pengeluaran yang dikeluarkan harus lebih kecil dibandingkan dengan pendapatan dari hasil pemungutan pajak.
5. Pajak harus sederhana, pemungutan pajak harus mudah dimengerti masyarakat sehingga masyarakat dapat dengan mudah mengakses dan memenuhi kewajibannya.

SISTEM PENGENAAN PAJAK


Terdapat tiga sistem pengenaan pajak yang berlaku di Indonesia, yaitu :
1. Self assessment system, sistem pemungutan yang membebankan penentuan besaran pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak yang bersangkutan secara mandiri. Berarti, wajib pajak berperan aktif dalam perhitungan, pembayaran, serta pelaporan pajak ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau dengan sistem administrasi online resmi dari pemerintah.
Ciri-ciri self assessment system :
Wajib pajak menentukan besaran pajak terutang.
Wajib pajak memiliki peran aktif untuk menyelesaikan kewajiban pajak, mulai dari perhitungan, pembayaran, maupun pelaporan.
Pemerintah tidak harus menerbitkan surat ketetapan pajak, kecuali ketika wajib pajak melapor, telat membayar utang, maupun terdapat kewajiban pajak yang tidak dibayar oleh wajib pajak.
2. Official assessment system, sistem pemungutan pajak yang membebankan wewenang dalam penentuan besaran pajak terutang fiskus maupun apparat perpajakan sebagai pemungut pajak.
Ciri-ciri official assessment system :
Petugas pajak yang menghitung dan memungut besaran pajak terutang.
Wajib pajak memiliki sifat pasif dalam menghitung besaran pajak.
Pajak terutang besarannya sesuai surat ketetapan pajak yang dikeluarkan oleh petugas pajak.
Pemerintah mempunyai hak penuh dalam penentuan besaran pajak.
3. Withholding system, pemungutan yang memberikan otoritas kepada pihak ketiga dalam penentuan besaran pajak terutang wajib pajak. Pihak ketiga yang dimaksud bukan berasal dari pemerintah. Pajak yang menggunakan sistem adalah PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Final Pasal 4 ayat (2) dan PPN.

Ciri-ciri withholding system :
Wajib pajak dan pemerintah tidak berperan aktif dalam menghitung besaran pajak.
Instansi atau perusahaan terkait sebagai pihak ketiga
Wajib pajak melampirkan bukti potong atau SSP dengan SPT tahunan.

PAJAK DALAM ISLAM


Pajak menurut syariah, secara etimologi pajak berassal dari bahasa arab disebut dengan istilah dharibah, yang artinya mewajibkan, menetapkan, menentukan, memukul, menerangkan atau membebankan. Secara Bahasa, dharibah dalam penggunaannya memang mempunyai banyak arti, namun para ulama memakai dharibah untuk menyebut harta yang dipungut sebagai kewajiban. Ada beberapa definisi pajak yang dijelaskan oleh ulama.

Menurut Yusuf Qardhawi, pajak adalah kewajiban yang ditetapkan terhadap wajib pajak, yang harus disetorkan kepada negara, dan hasilnya untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum disatu pihak dan untuk merealisasi sebagian tujuan ekonomi, sosial, politik dan tujuan-tujuan yang ingin dicapai oleh negara.

Menurut Gazi Inayah pajak adalah kewajiban untuk membayar tunai yang ditentukan oleh pemerintah atau pejabat berwenang yang bersifat mengikat tanpa adanya imbalan tertentu. Ketentuan pemerintah ini sesuai dengan ketentuan si pemilik harta dan dialokasikan untuk mencukupi kebutuhan pangan secara umum dan untuk memenuhi tuntutan politik keuangan bagi pemerintah.

Sedangkan menurut Abdul Qadim Zallum pajak adalah  harta yang diwajibkan Allah SWT kepada kaum muslim untuk membiayai berbagai kebutuhan dan pos-pos pengeluaran yang memang diwajibkan atas mereka, pada kondisi baitul mal tidak ada uang/harta.

Dalam islam pelaksanaan pajak harus sesuai dan sejalan maqashid syariah, untuk itu Islam meminimalisir segala bentuk rusaknya kemaslahatan akibat perberlakuan pajak. Hal ini dikarenakan seringnya pemberlakuaan pajak bukan meningkatkan kesejahteraan rakyat, justru sebaliknya, membebani rakyat.

PAJAK BOLEH DALAM ISLAM


Konsep pajak sebenarnya sudah digunakan sejak zaman Rasulullah, pada masa pemerintahannya, Rasulullah menerapkan jizyah (pajak) yakni pajak yang dibebankan kepada orang-orang yang non-muslim, khususnya ahli kitab, sebagai jaminan keselamatan jiwa, harta milik, kebebasan menjalankan ibadah serta pengecualian dari wajib militer. Selain itu rasulullah juga menerapkan sistem kharaj, yaitu pajak tanah yang dipungut dari kaum non- muslim ketika wilayah Khabair ditaklukan, tanah hasil taklukan diambil alih oleh kaum muslimin dan pemilik lamanya diberi hak untuk mengelolah tanah tersebut dengan status sebagai penyewa dan bersedia membirikan separoh hasil produksinya kepada negara. Dalam perkembangannya kharaj menjadi sumber pemasukan bagi negara.

Pendapat ulama yang memperbolehkan dipungut pajak dari kaum muslim beberapa syarat dan kondisi, diantaranya adalah jika negara benar-benar membutuhkan dan dalam keadaan genting jika pajak tidak ditarik. Hal ini dilandasi oleh firman Allah SWT yang artinya “Bukanlah menghadapkan wajahmu ke arah timur dan barat itu suatu kebajikan, akan tetapi sesungguhnya kebajikan itu ialah beriman kepada Allah, hari kemudian, malaikat-malaikat, kitab-kitab, nabi-nabi dan memberikan harta yang dicintainya kepada kerabatnya, anak-anak yatim, orang-orang miskin, musafir (yang memerlukan pertolongan) dan orang-orang yang meminta-minta; dan (memerdekakan) hamba sahaya, mendirikan shalat, dan menunaikan zakat; dan orang-orang yang menepati janjinya apabila ia berjanji, dan orang-orang yang sabar dalam kesempitan, penderitaan dan dalam peperangan. Mereka itulah orang-orang yang benar (imannya); dan mereka itulah orang-orang yang bertakwa.”(Q.S. Al Baqarah:177). Allah SWT menyuruh kita untuk menolong mereka yang membutuhkan, apalagi jika negara dalam keadaan getting maka seluruh rakyat harus membantu.

Ulama Madzhab Syafi’i, seperti Imam al-Ghazali, menyatakan, memungut uang (pajak) selain zakat pada rakyat diperbolehkan jika memang diperlukan dan kas di baitul mal/kas negara tidak lagi mencukupi untuk membiayai kebutuhan negara, baik untuk perang atau keperluan negara lainnya. Dalam islam pemungutan pajak tidak boleh ditarik dengan pemaksaan tetapi lebih kearah kewajiban bersama bagi negara. Pajak dalam islam harus sejalan dengan maqashid syariah dan tentunya harus mengandung banyak kemashlahatan bagi kaum muslim.

JENIS PAJAK DALAM ISLAM


Ada beberapa jenis pajak dalam islam, diantaranya :
1. Kharaj. Kharaj dapat diartikan sebagai harta yang dikeluarkan oleh pemillik untuk diberikan pada pemerintah. Penetapan kharaj harus memperhatikan betul kemampuan kandungan tanah, karena ada tiga hal yang berbeda yang mempengaruhinya: pertama, jenis tanah; tanah yang bagus akan menyuburkan tanaman dan hasilnya lebih baik. Kedua, jenis tanaman dan  ketiga, pengelolaan tanah; jika biaya pengelolaan tanah tinggi, maka pajak tanah yang demikian tidak sebesar pajak tanah yang disirami dengan air hujan yang biayanya rendah.
2. Usyr. Pajak perdagangan atau bea cukai (pajak impor dan ekspor). Usyr dibayar hanya sekali dalam setahun dan hanya berlaku terhadap barang yang nilainya lebih dari 200 dirham. Tingkat bea orang-orang yang dilindungi adalah 5% dan pedagang muslim 2,5%. Ushr mirip seperti kebijkan bea cukai pada sistem perpajakan Indonesia.
3. Jizyah. Jizyah berupa pajak yang dibayar oleh kalangan nonmuslim sebagai kompensasi atas fasilitas sosial-ekonomi, layanan kesejahteraan, serta jaminan keamanan yang mereka terima dari negara Islam. Jizyah sama dengan poll tax karena kalangan nonmuslim tidak mengenal zakat fitrah.

KETENTUAN PAJAK DALAM ISLAM


Ada beberapa ketentuan pajak menurut syariat Islam, diantaranya yaitu :
1. Pajak (dharibah) bersifat temporer, tidak bersifat continue, hanya boleh dipungut ketika di baitul mal tidak ada harta atau kurang. Ketika di baitulmal sudah terisi kembali, maka kewajiban pajak bisa dihapuskan.
2. Pajak (dharibah) hanya boleh dipungut untuk pembiayaan yang merupakan kewajiban bagi kaum muslim dan sebatas jumlah yang diperlukan untuk pembiayaan wajib tersebut, tidak boleh lebih
3. Pajak (dharibah) hanya dipungut dari kaum Muslim yang kaya, tidak dipungut dari selainnya. Dalam pajak non-Islam, kadangkala dipungut atas orang miskin, seperti pajak bumi dan bangunan atau PPN dan sebagainya.
4. Pajak (dharibah) dapat dihapus bila sudah tidak diperlukan. Menurut teori non-Islam, tidak akan dihapus karean hanya itulah sumber pendapatan

FUNGSI DAN PERANAN PAJAK DALAM ISLAM


Pajak menjadi salah satu komponen yang pada masa kenabian dijadikan sumber penerimaan negara. Pada prinsipnya, dana pajak digunakan untuk kesejahteraan umum seluruh masyarakat dalam suatu negara. Sehingga pajak memiliki fungsi alokasi, distribusi dan stasbilisasi secara efektif. Selain dalam rangka menjaga keberlangsungan roda pemerintahan, pajak juga harus lebih diprioritaskan untuk hal-hal yang bisa dirasakan langsung oleh masyarakat.

NILAI-NILAI ISLAM DALAM SISTEM PEREKONOMIAN


Berdasarkan uraian mengenai syarat, prinsip, dan tujuan pajak menurut Islam diatas, ada lima dasar nilai islam dalam sistem perekonomian islam, yaitu :
1. Tauhid (keimanan), Dengan landasan ketauhidan ini segala sesuatu yang ada merupakan ciptaan Allah Swt dan hanya Allah pula yang mengatur segala sesuatunya terhadap ciptan-Nya.  Untuk itu para pelaku ekonomi (manusia) harus mentaati segala kaidah yang telah ditetapkan oleh Allah.
2. Musyawarah, Pemerintah dalam menjalankan sistem perekonomian haruslah memegang nilai musyawarah dimana pemerintah tidak semena-mena dalam menjalankan otoritasnya karena Musyawarah adalah unsur pokok dalam masyarakat yang beriman,sebagai perintah langsung dari Allah SWT.
3. Keadilan dan keseimbangan, Sistem ekonomi syariah memandang keadilan dan keseimbangan merupakan sesuatu hal yang mutlak untuk diamalkan olek pelaku ekonomi. Keadilan dan keseimbangan merupakan syarat mutlak untuk tercapainya kesejahteraan masyarakat. Allah berfirman dalam Al-Quran yang artinya “Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangimu dalam urusan agama dan tidak mengusir kamu dari kampung halamanmu. Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berlaku adil” (Al-Mumtahanah :8).
4. Kebebasan, Dalam sistem ekonomi syariah,kebebasan merupakan hal pokok. Kebebasan disini dimaksudkan bahwa manusia bebas untuk melakukan aktivitas ekonomi sepanjang tidak ada larangan dari Allah SWT.
5. Amanah, hal ini juga mencangkup tanggung jawab, dapat dipercaya, dan kredibilitas yang menjadi misi hidup setiap muslim. Dalam sistem ekonomi syariah manusia sebagai khalifah pemegang amanah Allah di muka bumi. Nilai Amanah memainkan peranan yang fundamental dalam ekonomi dan bisnis,karena tanpa kredibilitas dan tanggung jawab kehidupan ekonomi dan bisnis akan hancur.

C. PENUTUP


Dari penjelasan diatas dapat kita simpulkan bahwa pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang dengan tidak mendapat timbal balik secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Fungsi pajak diantaranya adalah fungsi anggaran (budgeter),fungsi mengatur (regulasi),fungsi pemerataan (distribusi)dan fungsi stabilisasi. Pengenaan pajak harus memenuhi syarat keadilan, berlandaskan hokum, tidak mengganggu perekonomian, efisien serta harus sederhana. Sistem pengenaan pajak yang berlaku di Indonesia adalah self assessment system, official assessment system dan withholding system. 

Pajak menurut syariah, secara etimologi pajak berassal dari bahasa arab disebut dengan istilah dharibah, yang artinya mewajibkan, menetapkan, menentukan, memukul, menerangkan atau membebankan. Dalam islam pelaksanaan pajak harus sesuai dan sejalan maqashid syariah, untuk itu Islam meminimalisir segala bentuk rusaknya kemaslahatan akibat perberlakuan pajak. 

Hal ini dikarenakan seringnya pemberlakuaan pajak bukan meningkatkan kesejahteraan rakyat, justru sebaliknya, membebani rakyat. Pendapat ulama yang memperbolehkan dipungut pajak dari kaum muslim beberapa syarat dan kondisi, diantaranya adalah jika negara benar-benar membutuhkan dan dalam keadaan genting jika pajak tidak ditarik. Ada tiga jenis pajak dalam islam yaitu kharaj, usyr dan jizyah. Pajak dalam islam mempunyai ketentuan harus bersifat temporer, hanya boleh dipungut untuk pembiayaan yang wajib dengan jumlah yang diperlukan, dipungut dari orang muslim yang kaya, dan harus dihapus jika sudah diperlukan. 

Pajak menjadi salah satu komponen yang pada masa kenabian dijadikan sumber penerimaan negara. Pada prinsipnya, dana pajak digunakan untuk kesejahteraan umum seluruh masyarakat dalam suatu negara. Dalam perekonomian Islam terdapat lima nilai-nilai yang harus di perhatikan yaitu tauhid, musyawarah, keadilan dan keseimbangan serta amanah.

DAFTAR PUSTAKA

Admin, d. (2021, februari 16). 3 Sistem Pemungutan Pajak di Indonesia Beserta Contohnya. Retrieved from rusdionoconsulting: https://www.rusdionoconsulting.com/sistem-pemungutan-pajak-di-indonesia/
Eka, S. (n.d.). PERANAN DAN FUNGSI PAJAK MENURUT ISLAM. 12.
Fuji, A. N. (2020, September 18). Pengertian Pajak Menurut Para Ahli, Lengkap dengan Jenis-Jenisnya. Retrieved from merdeka.com: https://www.merdeka.com/jabar/pengertian-pajak-menurut-para-ahli-lengkap-dengan-jenis-jenisnya-kln.html
kompas. (2021, Juni 17). Pengertian Pajak: Fungsi, Karakteristik, dan Jenis-jenisnya. Retrieved from kompas.com: https://money.kompas.com/read/2021/06/17/151506626/pengertian-pajak-fungsi-karakteristik-dan-jenis-jenisnya?page=all
Lestari. (2015). KONSEP PAJAK DALAM PERSPEKTIF EKONOMI ISLAM. repositori.uinalaudin, 93.
Muhammad, I. (2016, Desember 6). PAJAK DALAM ISLAM. Retrieved from dosenperbanas: https://dosen.perbanas.id/pajak-dalam-islam/
Pajak. (n.d.). Retrieved from kamus.tokopedia.com: https://kamus.tokopedia.com/p/pajak/
redaksidalamislam. (n.d.). Hukum Membayar Pajak Dalam Islam dan Dalilnya. Retrieved from Dalamislam.com: https://dalamislam.com/hukum-islam/hukum-membayar-pajak-dalam-islam
Suyasandi, A. (n.d.). PAJAK DALAM PERSPEKTIF ISLAM. 8.

Ditulis Oleh: Shabrina Maulida
Sekolah Tinggi Ekonomi Islam (STEI) SEBI

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel