Juknis AKG, AKK, Dan AKP Madrasah Tahun 2020
Juknis AKG, AKK, Dan AKP Madrasah Tahun 2020 diatur melalui SK Dirjen Pendis Nomor 4446 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Asesmen Kompetensi Guru (AKG), Kepala (AKK) dan Pengawas Madrasah (AKP) Tahun 2020.
Juknis AKG, AKK, Dan AKP Madrasah Tahun 2020
Asesmen Kompetensi (AKG, AKK, dan AKP) Madrasah Tahun 2020 dilaksanakan dalam rangka meningkatkan mutu dan kualitas Guru, Kepala, dan Pengawas Madrasah. Dengan Asesmen Kompetensi Madrasah Tahun 2020 ini, diharapkan guru, kepala madrasah, pengawas madrasah mendapatkan informasi tentang kompetensi yang dimilikinya, sehingga mampu meningkatkan kompetensinya secara mandiri dan menentukan prioritas-prioritas peningkatan kompetensi yang dimilikinya.
Dimensi Asesmen Kompetensi AKG/AKK/AKP bagi guru Madrasa mencakup 2 (dua) aspek, yakni Aspek Pedagogik dan Profesional. Sedangkan bagi Kepala Madrasah meliputi 3 (tiga) aspek, yakni aspek Kompetensi Manajerial, Kompetensi Supervisi, dan Kompetensi Kewirausahaan. Untuk Pengawas Madrasah ada 4 (empat) dimensi, yakni Kompetensi Supervisi Manajerial, Kompetensi Supervisi Akademik. Kompetensi Evaluasi Pendidikan, dan Kompetensi Penelitian dan Pengembangan.
Didalam Juknis AKG, AKK, Dan AKP Madrasah Tahun 2020 terdapat beberapa butir penjelasan terkait pelaksanaan AKG, AKK, Dan AKP Madrasah Tahun 2020, antara lain adalah sebagai berikut: 1 Landasan Asesmen Kompetensi (AKG/AKK/AKP) 2 Dimensi Asesmen Kompetensi (AKG/AKK/AKP) 3 Alur Pengembangan Istrumen (AKG/AKK/AKP) 4 Ruang Lingkup Materi Asesmen Kompetensi (AKG/AKK/AKP) 5 Alur Pelaksanaan Asesmen Kompetensi (AKG/AKK/AKP) 6 Mekanisme Pelaksanaan Asesmen Kompetensi (AKG/AKK/AKP)
Syarat Peserta AKG, AKK, Dan AKP Madrasah Tahun 2020
Peserta AKG, AKK, dan AKP adalah Guru, Kepala Madrasah, dan Pengawas sebagai berikut;
■ Guru Madrasah baik PNS/Non PNS dan Bersertifikasi ataupun Belum Bersertifikasi
■ Kepala Madrasah (Kamad) balk PNS/Non PNS dan bersertifikasi ataupun belum bersertifikasi
■ Seluruh Pengawas Madrasah
■ Sudah melakukan Verval ljazah S1/D4 melalui Akun Simpatika Masing-masing.
■ Sertifikasi/ljazah S1 /D4 adalah yang Mata Pelajarannya diikutkan AKG (Asesmen Kompetensi Guru)
Sedangkan untuk Cara Pendafataran Asesmen Kompetensi guru Madrasah Tahun 2020, silahkan lihat dalam tutorial Pendafataran Asesmen Kompetensi disini: Cara Pendafataran AKG, AKK, Dan AKP Madrasah Tahun 2020.
Sedangkan untuk Materi AKG, AKK, Dan AKP Madrasah Tahun 2020, Bapak/Ibu dapat melihatnya dalam infografis berikut ini:
Download Juknis AKG, AKK, Dan AKP Madrasah Tahun 2020
Bagi Bapak/Ibu Guru, Kepala Madrasah dan Pengawas Madrasah, silahkan unduh Juknis AKG, AKK, dan AKP Madrasah Tahun 2020 untuk dipedomani serta dibuat landasan pada tautan berikut ini: Unduh Juknis.
Pelaksanaan AKG/AKK/AKP merupakan upaya yang terencana dalam mendapatkan peta kompetensi guru, kepala dan pengawas madrasah dalam upaya mewujudkan tagline Madrasah Hebat Bermartabat, yang simpul utamanya antara lain, ada pada guru, kepala dan pengawas madrasah, pada skala mikro hasil AKG/AKK/AKP menjadi bahan pertimbangan pengembangan profesi guru, kepala dan pengawas dan guru yang bersangkutan.
Demikianlah informasi tentang Juknis AKG, AKK, Dan AKP Madrasah Tahun 2020, semoga dapat memberikan guna dan manfaat.